Minggu, 07 Januari 2018

Peta Tematik

Peta Tematik

Kita semua mengetahui tentang pengertian peta, yakni sebagai sebuah gambaran datar mengenai permukaan Bumi yang dituangkan dalam kertas atau bidang datar lainnya. Peta ada banyak sekali jenisnya, dan salah satu jenis peta adalah peta tematik. Peta tematik disebut juga sebagai peta statistik atau peta tujuan khusus. Dilihat dari namanya, peta tematik ini dibuat dengan tujuan tertentu. Pengertian peta tematik adalah peta yang menyajikan patron penggunaan ruangan pada tempat tertentu sesuai dengan tujuan tertentu pula. Bisa dikatakan bahwa peta tematik merupakan peta yang hanya menggambarkan satu tema saja, seperti peta yang dibuat khusus untuk menggambarkan kepadatan penduduk (baca: penyebab kepadatan penduduk) suatu negara, jenis iklim (baca: iklim di Indonesia), persebaran jenis tanaman tertentu, data perubahan iklim, dan lain sebagainya.
Ciri- ciri Peta Tematik

Sabtu, 06 Januari 2018

Polygon Terbuka

Poligon terbuka merupakan poligon dengan titik awal dan titik akhir tidak berhimpit atau tak pada posisi yang sama. Dalam poligon terbuka terbagi menjadi tiga jenis poligon terbuka yaitu:

1. Poligon terbuka terikat sempurna
2. Poligon terbuka terikat sepihak
3. Poligon terbuka terikat tidak sempurna

Peta Situasi



Peta situasi adalah gambaran spasial keberadaan wilayah atau lokasi suatu kegiatan, yang diwujudkan dalam simbol-simbol berupa titik, garis, area, dan atribut. Penggunaan peta topografi yang biasa digunakan untuk membuat peta situasi masih memiliki kelemahan-kelemahan antara lain perlu dilakukan penyeragaman sistem koordinat dan datum yang digunakan, ketersediaan peta yang kurang.

Peta Topografi atau Peta Kontur



Peta topografi adalah jenis peta yang ditandai dengan skala besar dan detail, biasanya menggunakan garis kontur dalam pemetaan modern. Sebuah peta topografi biasanya terdiri dari dua atau lebih peta yang tergabung untuk membentuk keseluruhan peta. Sebuah garis kontur merupakan kombinasi dari dua segmen garis yang berhubungan namun tidak berpotongan, ini merupakan titik elevasi pada peta topografi.

Pembuatan Peta



Pada umumnya kita mengetahui peta merupakan gambaran permukaan bumi pada bidang datar dengan skala tertentu melalui suatu sistem proyeksi. Peta bisa disajikan dalam berbagai cara yang berbeda, mulai dari Peta konvensional yang tercetak hingga Peta digital yang tampil di layar komputer. 

Dasar-dasar Kartografi

Pengertian Kartografi


Kartografi (atau pembuatan peta) adalah studi dan praktik membuat peta atau globe. Peta secara tradisional sudah dibuat menggunakan pena dan kertas, tetapi munculnya dan penyebaran komputer sudah merevolusionerkan. 

Kartografi juga merupakan seni, ilmu pengetahuan dan teknologi tentang pembuatan peta, sekaligus mencakup studinya sebagai dokumen ilmiah dan hasil karya seni (ICA, 1973). Dalam konteks ini peta dianggap termasuk semua tipe peta, plan (peta skala besar), charts, bentuk tiga dimensional dan globe yang menyajikan model bumi atau sebuah benda angkasa pada skala tertentu. Peta menurut ICA (1973) adalah suatu interpretasi atau gambaran unsur-unsur atau kenampakan-kenampakan abstrak, atau yang ada kaitannya dengan permukaan bumi atau benda-benda angkasa, dan umumnya digambarkan. Kaena teknik pembuatan peta termasuk ke dalam kajian kartografi maka seorang kartografer haruslah bisa membuat peta, merancang peta (map layout), isi peta ( map content), dan generalisasi (generalization).

Geographic Information System (GIS)



GIS adalah singkatan dari Geographic Information System atau system informasi geografis. GIS merupakan suatu alat yang dpat digunakan untuk mengelola (input, manajemen, dan output) data spasial atau data yang bereferensi geografis. Setiap data yang merujuk lokasi di permukaan bumi dapat disebut sebagai data spasial bereferensi geografis. Misalnya data kepadatan penduduk suatu daerah, data jaringan atau saluran dan sebagainya.
Data SIG dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu data grafis dan data atribut atau tabular. Data grafis adalah data yang menggambarkan bentuk atau kenampakan objek di permukaan bumi. Sedangkan data tabular adalah data deskriptif yang menyatakan nilai dari data grafis tersebut.

Foto Udara dan Citra Satelit



Foto Udara adalah hasil pemotretan suatu daerah dari ketinggian tertentu, dalam ruang lingkup atmosfer menggunakan kamera. Misalnya pemotretan menggunakan pesawat terbang, heikopter, balon udara, drone/UAV, dan wahana lainnnya. Keuntungannya, penggunaan foto udara menghasilkan gambar/citra yang lebih detail (resolusi sekitar 15cm), tidak terkendala awan, karena pengoperasiaannya pada ketinggian di bawah awan. Kelemahannya, foto udara terdiri dari kumpulan scene kecil yang banyak, terlebih lagi untuk pemotretan dengan area yang sangat luas. Pengoperasian foto udara juga sangat tergantung dari cuaca, seperti faktor angin. Misalnya untuk penggunaan UAV, hasil foto udara kurang bagus jika tiupan angin terlalu kencang, karena hasil pemotretan kurang stabil. Kelemahan yang lain, foto udara harus dibarengi dengan pengambilan GCP (Ground Control Point di Lapangan) untuk melakukan korekasi geometrik (orthorectification), karena kalau tidak, bisa dipastikan keakuratan geometrik akan sangat rendah. Dari segi biaya, foto udara jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan citra satelit, karena banyak hal yang diperlukan, seperti biaya operasional pesawat, izin penerbangan (misal untuk pesawat terbang, helikopter), biaya personil ke lapangan (pengambilan titik koordiant GCP ataupun pengoperasion pesawat), dan lain-lain.


Citra Satelit merupakan pemotretan suatu daerah menggunakan wahana satelit yang dioperasikan dari ruang angkasa. Saat, ini citra satelit resolusi tinggi memiliki resolusi spasial 50 cm (hasil resampling), seperti citra GeoEye-1, WordView-2, WorldView-1, dan Pleiades. Hasil foto satelit tidak sedetail jika dibandingkan dengan foto udara. Keuntungan dari citra satelit, biaya secara umum jauh lebih murah dibandingkan dengan foto udara, tingkat akurasi geometrik lebih baik, meskipun tanpa menggunakan titik ikat dari lapangan (GCP). Untuk area yang luas, citra satelit tidak memerlukan scene yang banyak, karena ukuran scene pada citra satelit sangat luas, sehingga tidak perlu melakukan mosaicking yang ribet. Band yang dihasilkan dari foto satelit sangat bervariasi. Sebagai contoh WorldView-2 memiliki 8 band. Hal ini sangat memudahkan pemakaian untuk interpretasi lebih lanjut, seperti membedakan vegetasi, palm counting, dan lain-lain. Kekurangan dari penggunaan citra satelit adalah penggunaannya sangat tergantung cuaca, seperti hujan, awan, dan kabut. Karena pengoperasian dari luar angkasa, pemotretan masih belum bisa menembus awan. Senhingga, untuk daerah yang intensitas hujannya tinggi, atau selalu diliputi kabut, akan susah untuk mendapatkan data citra satelitnya.

Global Positioning System (GPS)


Global Positioning System atau yang biasa kita kenal dengan GPS merupakan alat yang fungsi utamanya untuk menentukan posisi dan navigasi secara global dengan menggunakan batuan satelit. Sistem yang pertama kali di kembangkan oleh departemen pertahanan America ini digunakan untuk kepentingan Militer dan Sipil (Survei dan Pemetaan).

Sistem Navigasi Satelit adalah sistem digunakan untuk menentukan posisi di Bumi, dengan menggunakan satelit. Sistem navigasi satelit mengirimkan data posisi (garis bujur dan lintang, dan ketinggian) dan sinyal waktu dari satelit, ke alat penerima di permukaan. Penerima di permukaan dapat mengetahui posisinya, serta waktu yang tepat.

Pada tahun 2007, sistem navigasi satelit yang berfungsi hanyalah NAVSTAR Global Positioning System (GPS) Amerika Serikat. GLONASS, sistem navigasi satelit Rusia sedang berada pada tahap perbaikan, dan diperkirakan akan selesai pada tahun 2010. Uni Eropa sedang dalam tahap meluncurkan sistem navigasi satelit baru bernama Galileo yang dijadwalkan selesai pada tahun 2013. Sistem navigasi satelit lain yang sedang dikembangkan adalah Beidou milik RRC dan IRNSS buatan India.

Pemetaan Dalam Perencanaan Wilayah

Pemetaan Dalam Perencanaan Wilayah adalah perencanaan tata ruang yang bergantung pada peta untuk memberikan informasi tentang perencanaan tata ruang suatu wilayah atau kota yang melibatkan dua hal yaitu: masalah teknis (deliniasi jenis tanah /kondisi, mengukur, dan menandai) dan masalah sosial (yaitu konsultasi dengan orang-orang lokal, kepemilikan rekaman dan klaim akses).

Didalam pemetaan ini di bagi menjadi beberapa bagian antara lain yaitu:
  1. Peta RTRW Nasional
  2. Peta RTRW Provinsi
  3. Peta RTRW Kabupaten atau Kota
  4. Peta RDTR

Metode Polygon

Metode polygon adalah salah satu cara penentuan posisi horizontal banyak titik dimana titik satu dengan yang lainnya dihubungkan satu sama lain dengan pengukuran sudut dan jarak sehingga membentuk rangkaian titik-titik (poligon). Pengukuran dan pemetaan poligon merupakan salah satu metode pengukuran dan pemetaan. Kerangka dasar horizontal yang bertujuan untuk memperoleh koordinat planimetris (x,y) titik-titik pengukuran.

Pengukuran Kerangka Dasar Horisontal (KDH) :
a. Metode titik tunggal
b. Pengikatan kemuka
c. Pengikatan kebelakang

Pengikatan Kebelakang di bagi dua metode:
a. Metode collins
b. Metode cassini
c. Metode titik banyak

Banyak titik di bagi lima metode :
a. Metode poligon
b. Metode triangulasi
c. Metode trilaterasi
d. Metode triangulterasi
e. Metode kuadrilateral

One Map Policy (Kebijakan Satu Peta)

Apa itu One Map Policy ?

One Map Policy Yaitu Kebijakan Satu Peta Nasional atau lebih sering disebut yang merupakan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal informasi geospasial. Kebijakan ini pertama kali dijalankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2010 dan masih berlanjut sampai saat ini dimasa Presiden Joko Widodo saat ini (2016). Koordinator utama kebijakan ini yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Informasi Geospasial sebagai Ketua Pelaksana.

Undang-undang No 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang.


Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).

BAB I Bersisi tentang Ketentuan Umum
BAB II Berisi tentang Perencanaan Tata Ruang
BAB III Berisi tentang Ketelitian Peta
BAB IV Berisi tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Peta Rencana Tata Ruang
BAB V Berisi tentang Pembinaan Teknis
BAB VI Berisi tentang Ketentuan Penutup



Untuk lebih lengkapnya pembaca bisa mendownload nya pada link dibawah ini:

Undang-undang No 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang

Bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik
sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut,
dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun
sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya
pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil
guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang
sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga
keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan
keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945

BAB I Bersisi tentang Ketentuan umum Tata Ruang
BAB II Berisi tentang Asas dan Tujuan Tata Ruang
BAB III Berisi tentang Klasifikasi Penataan Ruang
BAB IV Berisi tentang Tugas dan Wewenang Tata Ruang
BAB V Berisi tentang Pengaturan dan Pembinaan Penataan Ruang
BAB VI Berisi tentang Pelaksanaan Penataan Ruang
BAB VII Bersisi tentang Pengawasan Penataan Ruang
BAB VIII Bersisi tentang Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat
BAB IX Berisi tentang Penyelsaian Sengketa
BAB X Berisi tentang Penyidikan
BAB XI Berisi tentang Ketentuan Pidana
BAB XII Berisi Tentang  Ketentuan Peralihan
BAB XIII Berisi Tentang Ketentuan Penutup



Untuk lebih lengkapnya pembaca bisa mendownload nya pada link dibawah ini:

Senin, 01 Januari 2018

Undang-undang No 4 Tentang Informasi Geospasial

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan segala kekayaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab untuk menjadi sumber kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, baik di masa kini maupun di masa mendatang. Dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya serta penanggulangan bencana dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya diperlukan informasi geospasial. Agar informasi geospasial dapat terselenggara dengan tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna sehingga terjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum, maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan informasi geospasial. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi Geospasial.


BAB I Bersisi tentang ketentuan-ketentuan umum dari Geospasial
BAB II Berisi tentang Asas dan Tujuan Geospasial
BAB III Berisi tentang Jenis Informasi Geospasial
BAB IV Berisi tentang Penyelenggara Informasi Geospasial
BAB V Berisi tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
BAB VI Berisi tentang Pelaksana Informasi Geospasial
BAB VII Bersisi tentang Pembinaan 
BAB VIII Bersisi tentang Larangan
BAB IX Berisi tentang Sanksi Administratif
BAB X Berisi tentang Ketentuan Pidana
BAB XI Berisi tentang Ketentuan Peralihan
BAB XII Berisi Tentang Ketentuan Penutup

Untuk lebih lengkapnya pembaca bisa mendownload nya pada link dibawah ini:

Peta Tematik

Peta Tematik Kita semua mengetahui tentang pengertian peta, yakni sebagai sebuah gambaran datar mengenai permukaan Bumi yang dituangk...